Berikut ini beberapa hak tanah, atau hak atas tanah menurut Undang-undang no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok atas tanah. Dalam Pasal 16 disebutkan bahwa hak-hak atas tanah meliputi; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak membuka tanah, Hak memungut hasil hutan, dan hak diluar itu sesuai disebutkan dalam pasal 53.
Penjelasan mengenai beberapa hak tanah yang tersebut diatas adalah sebagai berikut;
1. Hak Milik
Definisi Hak milik menurut undang-undang pokok agraria (UUPA) adalah "hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6" dimana pasal 6 UUPA menyebutkan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
Kekuatan dan kepenuhan hak milik ini ditunjukkan dari tidak adanya jangka waktu yang membatasi kepemilikan atas tanah yang bersangkutan.
Dalam UUPA disebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik. Selain itu, pemerintah dapat menetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik beserta syarat-syaratnya.
Hak milik ini hanya dapat hilang jika objek tanah yang bersangkutan musnah (karena bencana dll) atau diambil negara.
Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
2. Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan, yang digunakan untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha dapat terbit karena penetapan pemerintah.
HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Jika lebih dari 25 hektar, maka ada peraturan tambahan yang dibebankan. Hak Guna Usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Selain itu, HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun, kecuali ada izin khusus, bisa mencapai 35 tahun.
Subjek HGU atau yang dapat memiliki HGU adalah warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sama seperti Hak Milik, HGU juga dapat dijadikan agunan dengan dibebani hak tanggungan.
HGU dapat terhapus karena;
a. Jangka waktunya berakhir
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat yang tidak dipenuhi
c. Dilepaskan oleh pemegang haknya
d. Dicabut untuk kepentingan umum
e. Ditelantarkan
f. Tanahnya musnah
3. Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. HGB memiliki persamaan dengan HGU yakni dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
Subjek HGB atau yang dapat memiliki HGB antara lain; warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
HGB dapat terjadi pada;
a. Tanah yang dikuasai langsung oleh negara
b. Tanah milik, karena perjanjian yang dibentuk antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan tersebut.
HGB dapat dijadikan agunan dengan dibebani hak tanggungan. Karakteristik lain dari HGB adalah hak tersebut dapat musnah karena;
a. Jangka waktunya berakhir
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena kurangnya syarat
c. Dilepaskan oleh pemegang haknya
d. Dicabut untuk kepentingan umum
e. Ditelantarkan
f. Tanahnya musnah
4. Hak pakai
Menurut Undang-undanga Pokok Agraria (UUPA) Hak pakai (HP) adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, sebagai sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan. Subjek atau yang dapat memiliki hak pakai antara lain;
a. WNI
b. orang asing yang bekedudukan di Indonesia
c. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Sepanjang mengenai tanah yang dikasai langsung oleh negara, maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat berwenang.
5. Hak Sewa untuk Bangunan
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.
Demikian tadi pembahasan beberapa hak tanah atau hak atas tanah. Penulis menyarankan anda mempelajari Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria untuk mendapat pengetahuan yang lebih mendalam. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 juga sepertinya layak anda baca. Karena peraturan ini membahas Tentang : Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah. Semoga pembahasan diatas dapat berguna bagi anda yang sedang mencari wacana mengenai hak tanah atau hak atas tanah.
Sumber : www.bicaraproperti.com
Penjelasan mengenai beberapa hak tanah yang tersebut diatas adalah sebagai berikut;
1. Hak Milik
Definisi Hak milik menurut undang-undang pokok agraria (UUPA) adalah "hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6" dimana pasal 6 UUPA menyebutkan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
Kekuatan dan kepenuhan hak milik ini ditunjukkan dari tidak adanya jangka waktu yang membatasi kepemilikan atas tanah yang bersangkutan.
Dalam UUPA disebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik. Selain itu, pemerintah dapat menetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik beserta syarat-syaratnya.
Hak milik ini hanya dapat hilang jika objek tanah yang bersangkutan musnah (karena bencana dll) atau diambil negara.
Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
2. Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan, yang digunakan untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha dapat terbit karena penetapan pemerintah.
HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Jika lebih dari 25 hektar, maka ada peraturan tambahan yang dibebankan. Hak Guna Usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Selain itu, HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun, kecuali ada izin khusus, bisa mencapai 35 tahun.
Subjek HGU atau yang dapat memiliki HGU adalah warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sama seperti Hak Milik, HGU juga dapat dijadikan agunan dengan dibebani hak tanggungan.
HGU dapat terhapus karena;
a. Jangka waktunya berakhir
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat yang tidak dipenuhi
c. Dilepaskan oleh pemegang haknya
d. Dicabut untuk kepentingan umum
e. Ditelantarkan
f. Tanahnya musnah
3. Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. HGB memiliki persamaan dengan HGU yakni dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
Subjek HGB atau yang dapat memiliki HGB antara lain; warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
HGB dapat terjadi pada;
a. Tanah yang dikuasai langsung oleh negara
b. Tanah milik, karena perjanjian yang dibentuk antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan tersebut.
HGB dapat dijadikan agunan dengan dibebani hak tanggungan. Karakteristik lain dari HGB adalah hak tersebut dapat musnah karena;
a. Jangka waktunya berakhir
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena kurangnya syarat
c. Dilepaskan oleh pemegang haknya
d. Dicabut untuk kepentingan umum
e. Ditelantarkan
f. Tanahnya musnah
4. Hak pakai
Menurut Undang-undanga Pokok Agraria (UUPA) Hak pakai (HP) adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, sebagai sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan. Subjek atau yang dapat memiliki hak pakai antara lain;
a. WNI
b. orang asing yang bekedudukan di Indonesia
c. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Sepanjang mengenai tanah yang dikasai langsung oleh negara, maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat berwenang.
5. Hak Sewa untuk Bangunan
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.
Demikian tadi pembahasan beberapa hak tanah atau hak atas tanah. Penulis menyarankan anda mempelajari Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria untuk mendapat pengetahuan yang lebih mendalam. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 juga sepertinya layak anda baca. Karena peraturan ini membahas Tentang : Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah. Semoga pembahasan diatas dapat berguna bagi anda yang sedang mencari wacana mengenai hak tanah atau hak atas tanah.
Sumber : www.bicaraproperti.com
0 komentar:
Posting Komentar